Beranda | Artikel
Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar?
Rabu, 6 Oktober 2010

Pertanyaan:

Mana yang lebih baik; menikahi seorang akhwat bercadar yang hidup dalam keluarga broken home atau dengan akhwat tidak bercadar (jilbab besar) namun hidup dalam keluarga yang religius?

Jawaban:

Jika wanita yang bercadar agamanya bagus dan keluarga yang broken home karena miskin, sering dihina orang, tetapi ahli ibadah; maka memilih dia lebih utama.

Wanita dinikahi karena ada empat sebab: (1) karena hartanya, (2) karena kedudukannya, (3) karena kecantikannya, (4) karena agamanya. Maka carilah wanita yang kuat agamanya, semoga kamu berbahagia.” (HR. Bukhari, 4700).

Apabila memungkinkan, pilihlah wanita dari keluarga yang baik, karena keturunan yang baik akan membantu kehidupan yang baik dan melahirkan keturunan yang baik pula; sebagaimana Maryam ‘alaihassalam saudari Nabi Harun ‘alaihissalam, ayah dan ibunya adalah orang yang baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifatinya (yang artinya),

Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (Qs. Maryam: 28).

Akan tetapi, bila broken home karena aqidah dan moralnya yang rusak, sedangkan calon istri harus mengikuti orang tua, maka sebaiknya ditunda dahulu. Apabila yang akan dinikahi tidak berhijab tetapi dari keluarga yang religius, ini adalah ganjil. Mestinya dia mau berhijab menurut Islam. Jika dia mau berhijab maka menikah dengan dia lebih utama, karena dari keluarga yang baik agamanya dan wanita itu pun taat. Wanita shalihah adalah yang mau diatur syariat Islam. Lihat surat an-Nisa: 34.

Sumber: Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari 2008
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Memimpin Doa Berjamaah, Doa Yang Dibaca Ketika Menyiram Kubur, Baca Al Quran Wallpaper, Hukum Bertetangga Dalam Islam, Doa Agar Melahirkan Lancar Dan Tidak Sakit, Bunyi Ayam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2801-nikah-akhwat-bercadar.html